Perlindungan Anak

Guru Ngaji Cabuli 12 Santri, DPR: Hukum Seberat-beratnya!

Majalengka – Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mengutuk keras atas aksi pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji berinisial SS (39) terhadap belasan murid di Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Aksi bejat ini menambah catatan buruk di Jawa Barat atas kasus kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi beberapa waktu lalu, kasus serupa yang dilakukan Herry Wirawan telah mencederai dunia pendidikan keagamaan di Jabar.

“Harusnya vonis mati Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran bagi oknum-oknum predator seksual untuk menghentikan aksi cabulnya,” kata Kiai Maman dihubungi detikJabar, Rabu (20/4/2022).

Politisi PKB itu meminta aparat penegak hukum memvonis seberat-beratnya pelaku pencabulan tersebut. Pasalnya, kata dia, kasus ini telah merusak lembaga pendidikan serta menghancurkan masa depan para korban.

“Usut tuntas kasus ini dan hukum seberat-beratnya pelaku agar menimbulkan efek jera bagi pelaku lain,” kata Pengasuh Ponpes Al Mizan itu.

Namun, dia juga meminta semua pihak ikut andil memerangi tindak kekerasan seksual kepada anak-anak dan perempuan. Sebab, perlu peran serta dari banyak pihak agar kejadian serupa tak terulang.

“Pencegahan dapat dimulai dari lingkungan terkecil, mulai dari rumah hingga ke tingkat desa,” ujar dia.

“Kepada para orang tua santri, saya pesan meminta untuk melakukan komunikasi yang intensif kepada anak-anaknya agar mengetahui situasi di lingkungan pendidikan anak-anaknya,” imbaunya.

Ia juga meminta kepada lembaga-lembaga yang menaungi institusi-institusi pendidikan dan tokoh di Jawa Barat, agar menekankan serta meningkatkan pengawasan dan evaluasi yang ketat.

“Apalagi saat ini UU TPKS telah disahkan oleh DPR. Saya optimis undangan-undang ini bisa menjadi senjata utama memerangi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak,” papar dia.

Sumber: detik.com

Related Posts